Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 18 Februari 2026, sudah ada 2.906.662 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Coretax.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Keberhasilan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data dari DJP, dari total pelaporan tersebut, terdapat 2.552.771 wajib pajak yang tergolong sebagai orang pribadi karyawan.
Sementara itu, 270.960 merupakan wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 adalah wajib pajak badan dalam rupiah, dan 92 lainnya dalam dolar AS.
Tak hanya itu, ada 594 laporan dari wajib pajak badan yang melapor untuk pajak beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025.
Terdapat juga 16 wajib pajak badan yang melakukan pelaporan mata uang dolar AS.
Progres Aktivasi Akun Coretax
Data dari DJP menunjukkan bahwa 13.924.414 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Dari angka tersebut, 12.942.290 merupakan akun pengguna untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan 892.396 untuk wajib pajak badan.
Jumlah pengguna juga mencakup 89.503 untuk instansi pemerintah dan 225 untuk perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kemudahan akses yang diberikan oleh DJP dalam pelaporan pajak.
Panduan dan Sanksi bagi Wajib Pajak
DJP menyediakan panduan kepada wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax secara mandiri melalui media sosial resmi mereka.
Bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP juga membuka layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta dukungan di kantor pajak terdekat.
Wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi, berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.
Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: