Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 19:02 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menelusuri Infrastruktur Menggunakan Motor Triumph

Author

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menelusuri Infrastruktur Menggunakan Motor Triumph

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini melakukan blusukan dengan menggunakan motor gede Triumph Scrambler 1200 XE. Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis kondisi infrastruktur di berbagai daerah di Jabar.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Motor yang digunakan oleh Dedi Mulyadi ini memiliki spesifikasi tinggi dan legalitas lengkap, dengan data pajak dan STNK aktif hingga tahun 2030.

Kegiatan Blusukan Gubernur Dedi Mulyadi

Dalam upayanya mendalami perkembangan infrastruktur, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menggunakan Triumph Scrambler 1200 XE untuk blusukan di wilayah Jawa Barat. Video diunggah di channel YouTube-nya, di mana KDM mengatakan, 'Hari ini, ini pertama saya menggunakan kendaraan bermotor kembali untuk ngelilingi Jawa Barat.'

Kegiatan ini diawali dengan konvoi besar para bikers mulai dari kediamannya di Lembur Pakuan, Sukadaya, Sukasari, Subang. Selama perjalanan, KDM aktif berinteraksi dengan penduduk dan meninjau kondisi jalan yang ia lewati.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Detail Spesifikasi Motor Triumph Scrambler 1200 XE

Triumph Scrambler 1200 XE dikenal sebagai motor gede bergaya retro adventure yang dirancang untuk kenyamanan selama touring. Meskipun bobotnya cukup berat, posisi duduk yang rendah dan setang yang tinggi membuat pengalaman berkendara menjadi lebih nyaman.

Motor ini dilengkapi dengan mesin berkapasitas 1.200 cc, konfigurasi Liquid-cooled, 8 valve, SOHC, dan 270° crank angle parallel-twin. Dengan tenaga maksimum 89 dk pada 7.000 rpm dan torsi puncak 110 Nm pada 4.250 rpm, motor ini mampu memberikan performa yang optimal.

Legalitas dan Pajak Motor KDM

Performa motor bukan satu-satunya yang diperhatikan, legalitasnya juga menjadi sorotan. Pajak kendaraan ini terdaftar aktif hingga 15 Juni 2027, sementara STNK berlaku hingga 15 Juni 2030.

Setiap tahun, pajak yang dibayarkan untuk motor ini mencapai Rp 7.799.100, yang terdiri dari PKB Pokok Rp 4.648.200 dan Opsen PKB Pokok Rp 3.067.900.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU