Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 17:03 WIB

Kepala BGN Mempertahankan Insentif Harian untuk SPPG: Solusi Efisien untuk Gizi Nasional

Author

Kepala BGN Mempertahankan Insentif Harian untuk SPPG: Solusi Efisien untuk Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana baru-baru ini membahas insentif harian sebesar Rp 6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, hal ini lebih efisien dibandingkan membangun infrastruktur gizi dari awal.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Dadan menekankan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada semua pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Efisiensi dalam Pembangunan SPPG

Dadan menjelaskan bahwa biaya insentif yang diberikan kepada SPPG jauh lebih efisien daripada jika BGN harus bertanggung jawab untuk membangun semua infrastruktur sendiri. Pendekatan pragmatis ini mencerminkan orientasi pemerintah yang tidak hanya pada proses, tetapi juga pada hasil yang diharapkan.

Aspek ketersediaan fasilitas SPPG menjadi pilar penting dalam keberhasilan program MBG. Dengan memberikan insentif harian, pemerintah berharap dapat mempercepat proses tersebut dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dengan lebih efektif.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Insentif

Dadan menekankan bahwa pemberian insentif juga diharapkan mampu mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan program tersebut. "Waktu adalah sumber daya yang tidak bisa diulang," ungkapnya, menunjukkan pentingnya kecepatan dalam pelaksanaan program.

Ia juga menambahkan bahwa kelancaran pelaksanaan program MBG sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, dan organisasi masyarakat sipil. Semua elemen tersebut berkontribusi dalam mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.

Regulasi dan Kejelasan Pemberian Insentif

Aturan mengenai insentif harian Rp 6 juta tercantum dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan bahwa insentif akan diberikan setiap hari, termasuk hari libur, dengan total 313 hari dalam setahun.

Penting untuk dicatat bahwa insentif ini tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disiapkan. Insentif ini dianggap sebagai dana bantuan yang tidak dikenakan pajak penghasilan, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memaksimalkan pelaksanaan program gizi nasional.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU