Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 12:10 WIB

Dinamika Konflik Dr. Piprim Basarah Yanuarso dengan Kemenkes: Apa yang Terjadi di Balik Layar?

Author

Dinamika Konflik Dr. Piprim Basarah Yanuarso dengan Kemenkes: Apa yang Terjadi di Balik Layar?

Kisah dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang konsultan jantung anak senior, menarik perhatian publik setelah ia dipecat sebagai ASN akibat ketidakhadirannya selama 28 hari di RSUP Fatmawati.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Keputusan ini menyusul protesnya terhadap mutasi mendadak yang dianggap tidak prosedural, memunculkan pertanyaan besar tentang kebijakan dan etika dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Mutasi Dr. Piprim

Dr. Piprim Basarah Yanuarso diangkat sebagai konsultan jantung di RSUP Fatmawati, namun mengalami pemecatan karena dianggap melanggar disiplin berat akibat ketidakhadiran yang berkepanjangan.

Ketidakhadirannya dikatakan sebagai bentuk protes terhadap keputusan mutasi mendadak yang dirasa tidak mengikuti prosedur sah yang berlaku di institusi tersebut.

Dalam pernyataannya, dr. Piprim menyebutkan bahwa dia mengusulkan skema alternatif yang dapat mempertahankan layanan di RSCM sambil berkontribusi di Fatmawati. "Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi," ungkapnya.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Perselisihan Dengan Kemenkes

Meskipun upaya dr. Piprim untuk melakukan negosiasi secara konstruktif, pihak Kemenkes tetap mempertahankan keputusan mutasi. Hal ini menunjukkan adanya potensi ketegangan di antara praktisi kesehatan dan pengambil kebijakan yang mengatur mereka.

Dr. Piprim menyatakan bahwa mutasi ini lebih dari sekadar masalah administratif, melainkan juga mencerminkan tekanan yang dirasakannya, “Itu yang saya tolak,” ujarnya merujuk pada ketidakpuasan atas kebijakan yang diterapkan.

Putusan sidang disiplin juga menghilangkan harapan dr. Piprim untuk kembali ke posisinya. Sebuah dilema muncul, di mana integritas dan independensi organisasi profesi di pertanyakan.

Upaya Hukum dan Tantangan yang Dihadapi

Dengan ketidakpuasan yang mendalam terhadap keputusan mutasi ini, dr. Piprim memilih untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menggambarkan situasinya dengan tegas, "Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya," menunjukkan tekadnya untuk memperjuangkan hak-haknya.

Gugatan ini mencerminkan bahwa dr. Piprim bukan hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dalam aparatur pemerintah.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU