Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Supriadi alias Adi T, buronan kasus narkotika, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan petugas imigrasi yang berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Proses Penangkapan yang Terkawal
Penangkapan Supriadi dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang pula dipimpin Kombes Kevin Leleury.
Informasi awal mengenai keberadaan tersangka diperoleh dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu yang memberikan laporan kepada tim gabungan.
Kombes Handik Zusen menjelaskan, "Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti."
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penangkapan ini, aparat menyita berbagai barang bukti yang berpotensi untuk memperkuat kasus terhadap Supriadi.
Beberapa barang bukti yang ditemukan meliputi satu paspor, satu KTP, dan delapan unit ponsel pintar.
Selain itu, terdapat pula lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, boarding pass maskapai Air Asia, serta uang tunai sebesar tiga ringgit.
Langkah-langkah Selanjutnya oleh Kepolisian
Setelah penangkapan, Supriadi langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengumumkan bahwa mereka akan segera melakukan pelacakan terhadap jaringan tersangka lainnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: