Layanan pinjaman daring kini menjadi pilihan yang digemari masyarakat, namun penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjaman yang berizin dan yang ilegal. Memahami hal ini bisa menjadi langkah bermakna untuk melindungi diri dari risiko finansial.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Pinjol legal memberikan perlindungan melalui regulasi yang ketat, sedangkan pinjol ilegal dapat membawa masalah serius bagi konsumen. Mengikuti panduan dari OJK akan membantu Anda dalam memilih layanan yang tepat.
Perbedaan Status Hukum
Pinjaman daring yang berizin dioperasikan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan resmi.
OJK menegaskan pentingnya memilih pinjaman dari penyedia yang terdaftar untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. Memilih penyedia yang telah terverifikasi adalah langkah penting untuk menjaga keamanan finansial Anda.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Transparansi dan Cara Penawaran
Pinjaman yang berizin memberikan informasi yang jelas terkait bunga, biaya, tenor, dan risiko sejak awal proses pinjaman. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi transparan yang dibutuhkan konsumen.
Metode penawaran juga berbeda; pindar resmi memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi untuk menjangkau konsumen, sementara pinjol ilegal cenderung menggunakan cara-cara menekan seperti chat pribadi atau SMS yang agresif.
Perlindungan Konsumen dan Risiko
Pindar legal dilengkapi dengan mekanisme pengaduan yang jelas dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang dapat diakses, yang mengakibatkan ketidakpastian bagi konsumen.
Risiko yang dihadapi juga sangat berbeda; pinjol berizin menawarkan risiko yang lebih terukur dan terkelola, sedangkan pinjol ilegal memungkinkan potensi risiko yang sangat tinggi dan berbahaya bagi konsumen.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: