Dua pelajar asal Kabupaten Garut, YA (16) dan AP (17), ditangkap setelah terlibat dalam pembunuhan seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung bernama ZAAQ. Kejadian memilukan ini berlangsung di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, pada 9 Februari 2026.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan bahwa YA berperan sebagai eksekutor utama dalam kasus ini, menyerang ZAAQ dengan botol dan pisau. Ancaman hukum yang dihadapi keduanya sangat berat, yaitu hukuman mati.
Rincian Peristiwa Pembunuhan
Pembunuhan ZAAQ berlangsung pada hari Senin di kawasan Kampung Gajah, Desa Cihideung. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kepolisian, YA melakukan serangan dengan menghantam kepala korban menggunakan botol, diikuti dengan penikaman sebanyak delapan kali di bagian perut.
Kapolres Niko menjelaskan bahwa, 'Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup'. Namun, luka-luka yang diderita ZAAQ sangat parah dan menyebabkan kematiannya.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengindikasikan bahwa tindak kejahatan ini dilakukan secara terencana, dengan YA sebagai pelaku utama. Korban, ZAAQ, diketahui berusia 14 tahun pada saat insiden terjadi.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Aspek Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Menurut undang-undang yang berlaku, ancaman hukuman yang dihadapi YA dan AP adalah cukup berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
'Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,' tegas Niko, menambah bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus pembunuhan, terutama yang melibatkan pelajar. Proses berlanjut akan melibatkan berbagai pertimbangan hukum untuk memastikan keadilan.
Motif di Balik Kejahatan
Dalam pemeriksaan awal, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa YA melakukan pembunuhan didasari oleh rasa dendam. Dendam ini muncul setelah ZAAQ memutuskan untuk menghentikan hubungan pertemanan mereka.
'Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,' jelas AKBP Niko.
Hubungan antara kedua belah pihak sebelumnya digambarkan seperti hubungan kakak-adik. Di sisi lain, keluarga ZAAQ kini berada dalam keadaan berduka, dan pihak kepolisian meminta agar semua pihak menghargai privasi mereka saat menghadapi peristiwa tragis ini.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: