Beredar video di media sosial yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mewajibkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Namun, setelah penelusuran yang mendalam, klaim tersebut tidak berdasar dan punyai kontradiksi dengan pernyataan resmi Presiden terkait sikapnya terhadap hukuman mati.
Klaim Video Viral
Sebuah video yang viral di Facebook menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah resmi menerbitkan Perpu yang mengharuskan hukuman mati untuk setiap pelaku korupsi, bahkan mencakup pencurian dengan jumlah kecil.
Dalam video tersebut, diceritakan suasana mencekam di Istana Negara saat pengumuman dilakukan, dengan Klaim bahwa Kejaksaan Agung dan KPK kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menindak para koruptor secara tegas.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Pernyataan Resmi dan Penelusuran Fakta
Namun, penelusuran menunjukkan ketidakcocokan klaim tersebut dengan pernyataan resmi Presiden. Tidak ada Perpu yang mengatur hukuman mati untuk koruptor, dan video tersebut hanya potongan dari tayangan resmi Sekretariat Presiden.
Transkrip resmi yang dapat diakses di laman presidenri.go.id tidak menunjukkan adanya pengumuman mengenai kebijakan itu. Faktanya, klaim di media sosial tersebut memang termasuk dalam kategori disinformasi.
Kritik terhadap Pemakaian Hukuman Mati
Dalam wawancara sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan dapat menyebabkan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki.
Ia berargumen bahwa keadilan hukum harus memperhitungkan kemungkinan kesalahan oleh sistem. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus proporsional dan bisa direvisi.
Presiden mengharapkan agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap mempertahankan prinsip keadilan yang fundamental tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: