Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menuntaskan penyelidikan terhadap 16 laporan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Aset yang berhasil disita mencapai puluhan miliar rupiah dan akan diserahkan kepada jaksa untuk dikirimkan ke Kementerian Keuangan, sebagai langkah memperkuat transparansi dalam penegakan hukum.
Proses Hukum dan Penegakan Hukum
Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa penyerahan aset ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pengelolaan harta kekayaan dalam TPPU.
Dari pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyampaikan, "Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Sumber dan Penanganan Kasus
Kasus perjudian online ini terungkap berkat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi aliran dana mencurigakan.
Setelah laporan diterima, Dittipidsiber langsung memblokir aset yang terlibat dan melanjutkan proses hukumnya sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online
Pemberantasan judi online merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini juga menunjukkan kerja sama yang kuat antara Polri, kementerian, dan lembaga lain dalam upaya memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: