Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 12:14 WIB

Pengaturan Kerja Jarak Jauh Selama Lebaran 2026: Apa Saja Aturannya?

Author

Pengaturan Kerja Jarak Jauh Selama Lebaran 2026: Apa Saja Aturannya?

Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) saat Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan menjaga produktivitas dan pelayanan publik tetap optimal selama libur panjang.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan tugas kedinasan di periode liburan. Aturan ini mencakup rincian pelaksanaan WFA yang dapat dilakukan ASN sebelum dan sesudah hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan Penerapan WFA bagi ASN

Rini Widyantini menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan untuk melakukan WFA pada dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelahnya, yakni dari 16 hingga 17 Maret dan 25 hingga 27 Maret 2026.

Meski demikian, pelayanan publik yang esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap dijaga. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses ke layanan penting meskipun banyak ASN yang bekerja dari lokasi lain.

Pentingnya pembagian tugas ditekankan untuk memastikan bahwa ada ASN yang tetap hadir di kantor untuk mendukung kelancaran pelayanan publik selama periode libur.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat

Pengaturan WFA untuk Karyawan Swasta

Kemudahan WFA tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga untuk karyawan swasta. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mendorong perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan tugas dari lokasi lain pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja, sekaligus menghindari kemacetan yang sering terjadi akibat lonjakan mobilitas pasca Lebaran.

Selama pelaksanaan WFA, karyawan akan menerima upah sesuai dengan haknya tanpa adanya pemotongan, memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Pengecualian dalam Pelaksanaan WFA

Namun, ada pengecualian dalam penerapan WFA. Sektor esensial seperti kesehatan dan manufaktur makanan dan minuman diwajibkan untuk tetap beroperasi secara normal dan tidak dapat menerapkan sistem WFA.

Yassierli juga menekankan bahwa meskipun WFA diterapkan, pekerja tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban harian mereka secara produktif.

Perusahaan diharapkan mengatur jam kerja selama WFA agar kinerja karyawan tetap efisien, dan sistem kerja ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU