Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan bahwa penonaktifan BPJS Kesehatan untuk jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah membuat banyak pasien terpaksa beralih ke BPJS Mandiri.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, yang menyoroti dampak serius dari keputusan tersebut terhadap akses pasien untuk mendapatkan perawatan.
Dampak Penonaktifan PBI bagi Pasien Cuci Darah
Petrus Hariyanto menyatakan bahwa banyak pasien cuci darah terpaksa beralih ke BPJS Mandiri akibat penonaktifan PBI yang bersifat masif. Hal ini tidak hanya mengganggu akses mereka terhadap pelayanan kesehatan, tapi juga menyebabkan penundaan perawatan hingga seminggu.
Penundaan ini berpotensi menimbulkan gejala serius, termasuk sesak napas dan kondisi kesehatan yang menurun drastis. Beberapa pasien bahkan melaporkan merasa lemas dengan ketidakstabilan tensi darah yang berbahaya.
Dalam situasi mendesak tersebut, Petrus menegaskan, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Kritik terhadap Kebijakan Penonaktifan
Petrus juga mencurahkan kekecewaannya terhadap kebijakan penonaktifan yang dinilai tidak melibatkan pihak KPCDI dalam proses pembahasan. Ia berpendapat, "Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh."
KPCDI menambahkan bahwa keputusan ini melanggar prinsip hak atas kesehatan dan tata kelola data yang baik. Situasi diperparah oleh ketiadaan mekanisme fail-safe untuk pasien kronis.
Petrus juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa, "Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data, terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia."
Tanggapan Pemerintah dan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi masalah ini dengan menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk memulihkan layanan kesehatan dalam waktu tiga bulan. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani," ujarnya.
Walaupun ini mungkin memberikan harapan, ketidakpastian tetap ada dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurut data Kementerian Kesehatan, penonaktifan PBI telah mempengaruhi 12.262 dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia.
Meskipun angka tersebut terbilang kecil, risiko kematian tetap mengancam jika akses layanan kesehatan terputus. Banyak pasien berharap agar langkah konkret diambil untuk melindungi mereka yang memiliki penyakit kronis dan mencegah penundaan dalam perawatan vital.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: