Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 21:20 WIB

Fransiska Melani Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Penipuan Rp 10 Miliar

Author

Fransiska Melani Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Penipuan Rp 10 Miliar

Fransiska Melani, promotor dari Mecimapro, kini bernafas lega setelah dinyatakan bebas dari tuduhan penipuan senilai Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Hakim menggarisbawahi bahwa tindakan Melani bukanlah tindak pidana, melainkan urusan perdata yang harus diselesaikan secara damai.

Keputusan Majelis Hakim

Putusan sidang diadakan pada Senin, 9 Februari 2026, di mana Hakim Ketua membuka dengan menyampaikan bahwa fakta-fakta yang ada tidak memenuhi unsur kriminal.

Hakim menegaskan, 'Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.'

Pernyataan ini menjadikan keputusan itu sebagai sorotan penting, menunjukkan bahwa tidak semua perselisihan dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus

Dasar Pembebasan

Hakim menjelaskan bahwa hubungan antara Melani dan pihak lain dilakukan secara sadar dan sukarela, yang merupakan hal penting dalam pengambilan keputusan.

Ia menyatakan, 'Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.'

Hal ini mengindikasikan bahwa Meski ada indikasi dakwaan, itu tidak cukup untuk menghukum Melani.

Pemulihan Hak

Majelis Hakim tidak hanya memutuskan pembebasan Melani, tetapi juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-haknya.

Fransiska Melani akan mendapatkan kembali posisi dan martabatnya setelah keputusan tersebut, yang menunjukkan adanya perhatian terhadap integritas seseorang dalam hukum.

Dengan barang bukti yang juga akan dikembalikan kepada pihak terkait, ini menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah langkah restoratif.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU