Kasus hukum antara dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, dan dokter Richard Lee kini menuju tahap krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Dalam sidang praperadilan, Doktif mengekspresikan keyakinan bahwa hakim akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee, berlandaskan hasil investigasi yang teliti.
Keyakinan Doktif Terhadap Kualitas Penyelidikan
Doktif menunjukkan kepercayaan diri saat tiba di sidang praperadilan, menyoroti kualitas penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai sangat baik.
Menurutnya, Richard Lee tidak memiliki peluang untuk terhindar dari konsekuensi hukum terkait pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
"Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri)," ungkap Doktif.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Strategi Hukum Richard Lee Dinilai Mengulur Waktu
Ketidakhadiran Richard Lee dalam sidang beberapa kali dianggap sebagai strategi untuk menunda proses hukum yang sedang berlangsung.
"DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah," tegas Doktif.
Ia juga menambahkan bahwa ada kemungkinan besar Richard Lee akan ditahan berdasarkan jalannya proses hukum.
Fakta Saksi Ahli dan Optimisme Doktif
Doktif semakin yakin dengan kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, yang sebelumnya sempat membela Richard Lee.
"Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya," ujarnya.
Menjelang putusan yang akan dikeluarkan pada hari Rabu, Doktif merasa tenang dan yakin bahwa hakim akan memandang bukti dengan objektif.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: