Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada hari Senin, 9 Februari 2026, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 20.000, mencapai Rp 2.940.000 per gram.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Kenaikan ini merupakan bagian dari tren positif yang diawali dengan lonjakan sebelumnya, di mana harga pada Sabtu, 7 Februari, juga mencatatkan peningkatan.
Fluktuasi Harga Emas Antam
Sepanjang minggu lalu, harga emas Antam mengalami pergerakan yang fluktuatif. Pada hari Jumat, 6 Februari, harga emas sempat mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 100.000, tetapi kemudian menunjukkan perbaikan dengan kenaikan sebesar Rp 34.000.
Hari Sabtu, 7 Februari, harga emas tercatat sebesar Rp 2.920.000 per gram, memperlihatkan dinamika pasar yang menunjukkan kemampuan harga untuk pulih.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Kenaikan pada hari Senin, 9 Februari, menunjukkan bahwa kepercayaan pasar mulai kembali setelah mengalami penurunan di sebelumnya.
Kenaikan Tahun 2026
Tahun 2026 telah menunjukkan performa positif untuk harga emas Antam, dengan peningkatan mencapai sekitar 18%. Diawali pada Januari dengan harga Rp 2.488.000 per gram, pasar terlihat menunjukkan potensi peningkatan investasi.
Rekor tertinggi harga emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026, dengan harga mencapai Rp 3.168.000 per gram, menegaskan tingginya permintaan emas sebagai aset aman di pasar.
Edukasi Tentang Pajak Pembelian Emas
Pada 9 Februari, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan, yaitu Rp 2.734.000 per gram setelah bertambah sebesar Rp 28.000. Penting untuk diingat, potongan pajak mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 yang mengatur transaksi emas.
Pembelian emas batangan yang melebihi Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang berbeda, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: