Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 21:50 WIB

Indonesia Resmi Bergabung dengan Dewan Perdamaian Tanpa Kewajiban Iuran

Author

Indonesia Resmi Bergabung dengan Dewan Perdamaian Tanpa Kewajiban Iuran

Indonesia telah resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Meskipun demikian, kontribusi keanggotaan senilai USD 1 miliar tak diwajibkan untuk disetorkan.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian Gaza pada 22 Januari saat pertemuan tahunan di Davos, Swiss. Tujuannya adalah mendorong penghentian kekerasan dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.

Tujuan Bergabung dengan Dewan Perdamaian

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, mengungkapkan bahwa keanggotaan ini diharapkan dapat menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil. Dengan terlibat, Indonesia berharap untuk memperluas akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Vahd juga menyatakan bahwa Dewan Perdamaian merupakan mekanisme sementara yang penting untuk menjaga perlindungan warga sipil. Harapannya adalah untuk meredakan kekerasan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Pernyataan Mengenai Iuran Anggota

Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyampaikan bahwa iuran yang ditentukan untuk Dewan Perdamaian dapat digunakan dalam kegiatan rekonstruksi di Gaza. Ia menekankan bahwa partisipasi Indonesia tidak hanya sebatas biaya keanggotaan, tetapi juga untuk membantu situasi di Palestina.

Sugiono menambahkan bahwa semua anggota diharapkan ikut berpartisipasi dalam dana yang diperlukan untuk rekonstruksi. Dengan keaktifan ini, Indonesia memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan sebagai anggota tetap Dewan Perdamaian.

Kepastian Mengenai Status Keanggotaan

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian bersifat tidak tetap. Indonesia memiliki hak untuk menarik diri dari keanggotaan jika diperlukan.

Ia juga menunjukkan bahwa meskipun ada opsi pembayaran iuran, tidak ada paksaan untuk melakukannya. Hingga saat ini, Indonesia belum membayar iuran, dengan pemahaman bahwa kebijakan ini bisa membantu memberikan suara dan peran aktif dalam upaya perdamaian di Palestina.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU