Indonesia telah resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Meskipun demikian, kontribusi keanggotaan senilai USD 1 miliar tak diwajibkan untuk disetorkan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian Gaza pada 22 Januari saat pertemuan tahunan di Davos, Swiss. Tujuannya adalah mendorong penghentian kekerasan dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.
Tujuan Bergabung dengan Dewan Perdamaian
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, mengungkapkan bahwa keanggotaan ini diharapkan dapat menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil. Dengan terlibat, Indonesia berharap untuk memperluas akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Vahd juga menyatakan bahwa Dewan Perdamaian merupakan mekanisme sementara yang penting untuk menjaga perlindungan warga sipil. Harapannya adalah untuk meredakan kekerasan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Pernyataan Mengenai Iuran Anggota
Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyampaikan bahwa iuran yang ditentukan untuk Dewan Perdamaian dapat digunakan dalam kegiatan rekonstruksi di Gaza. Ia menekankan bahwa partisipasi Indonesia tidak hanya sebatas biaya keanggotaan, tetapi juga untuk membantu situasi di Palestina.
Sugiono menambahkan bahwa semua anggota diharapkan ikut berpartisipasi dalam dana yang diperlukan untuk rekonstruksi. Dengan keaktifan ini, Indonesia memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan sebagai anggota tetap Dewan Perdamaian.
Kepastian Mengenai Status Keanggotaan
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian bersifat tidak tetap. Indonesia memiliki hak untuk menarik diri dari keanggotaan jika diperlukan.
Ia juga menunjukkan bahwa meskipun ada opsi pembayaran iuran, tidak ada paksaan untuk melakukannya. Hingga saat ini, Indonesia belum membayar iuran, dengan pemahaman bahwa kebijakan ini bisa membantu memberikan suara dan peran aktif dalam upaya perdamaian di Palestina.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: