Adies Kadir resmi dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). Pelantikan ini dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan mengikuti Keputusan Presiden Nomor 9/P tahun 2026.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan diakhiri penandatanganan berita acara, pertanda peralihan Adies untuk menggantikan Arief Hidayat yang pensiun setelah lebih dari satu dekade menjabat.
Prosesi Pelantikan di Istana Negara
Acara pengambilan sumpah Adies Kadir dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam momen tersebut, Adies melafalkan sumpah jabatan yang menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas demi negara dan konstitusi.
Ia menyatakan, "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya... serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusannya dalam menjalankan amanah baru.
Setelah selesai dengan pengambilan sumpah, Adies menandatangani berita acara yang menegaskan posisinya sebagai Hakim MK. Ini menandakan dimulainya perannya dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Dukungan dari Pejabat Tinggi
Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan beberapa menteri dari Kabinet Merah Putih. Kehadiran pejabat tersebut menunjukkan dukungan kuat terhadap Adies Kadir.
Partisipasi Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, juga menekankan pentingnya posisi Hakim MK dalam menjaga kestabilan hukum dan keamanan negara.
Beberapa hakim MK lainnya, termasuk Ketua Hakim Suhartoyo, turut menyaksikan pelantikan ini, menambah legitimasi acara yang berlangsung.
Profil Adies Kadir dan Peran Baru di MK
Sebelum menjadi Hakim MK, Adies Kadir menjabat sebagai Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar. Penetapan ini oleh DPR pada 27 Januari 2026 menunjukkan keyakinan terhadap kemampuan Adies dalam menjalankan tugas peradilan.
Sebagai Hakim MK, Adies diharapkan dapat menggantikan Arief Hidayat dan mengambil tanggung jawab besar dalam menjaga konstitusi dan hukum negara.
Dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki, Adies diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan di Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menangani persoalan hukum yang kompleks.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: