Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten telah mengeluarkan larangan bagi hewan dari India untuk masuk ke Indonesia sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran virus Nipah. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Balai, Duma Sari Margaretha Harianja pada Rabu, 4 Februari 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Larangan ini meliputi hewan-hewan seperti kelelawar dan babi, dan juga meningkatkan pengawasan terhadap tumbuhan dari kawasan yang terjangkit virus Nipah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Pengawasan Ketat di Bandara Soekarno-Hatta
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten telah memperketat pengawasan hewan yang masuk dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko virus Nipah memasuki Tanah Air.
Duma Sari Margaretha Harianja menyatakan, "Untuk dari negara yang sedang outbreak, India, kita sudah melarang hewan-hewan masuk ke Indonesia. Jenisnya berupa kelelawar dan babi." Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Tak hanya hewan, orang juga diminta waspada terhadap importasi tumbuhan dari India. Duma menegaskan, "Kami juga menerapkan biosecurity dan penggunaan alat pelindung diri dalam setiap pelaksanaan tindakan karantina."
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Strategi Pengawasan yang Terintegrasi
Duma menjelaskan bahwa strategi pengawasan telah dirancang untuk titik kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. "Alat-alat sudah ada, kita telah kerja sama dengan Balai Karantina Kesehatan Manusia," ujarnya.
Virus Nipah dikenal memiliki sifat zoonosis, artinya dapat ditransmisikan dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Oleh karena itu, pemantauan yang konsisten di berbagai titik masuk menjadi sangat penting untuk mengurangi kemungkinan penyebaran.
Duma juga menambahkan bahwa mereka telah siap mengatasi setiap kemungkinan risiko penyakit yang dapat memasuki negara melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan memanfaatkan aplikasi All Indonesia untuk mengumpulkan data penumpang.
Protokol Kesehatan untuk Penumpang Internasional
Pengetatan protokol kesehatan bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari inisiatif Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Naning Nugrahini, Kepala BBKK Soetta, menjelaskan bahwa pengawasan kesehatan akan disesuaikan dengan situasi terkini.
"Ada atau tidak ada virus, kita sudah punya sistem olimnesia, di dalam sistem itu ada deklarasi kesehatan," ujar Naning. Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi status kesehatan mereka sebelum tiba di Indonesia.
Protokol kesehatan yang diterapkan ini meliputi pemeriksaan kesehatan awal oleh maskapai di titik keberangkatan serta pengecekan status kesehatan penumpang. Langkah-langkah ini dianggap perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat dari potensi risiko penyakit.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: