Polda Jawa Barat tengah menyoroti kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan kebun teh di Cianjur, dengan seorang tersangka berinisial DA yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak penegakan hukum terhadap pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat setempat.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan
Kasus pemalsuan yang disoroti melibatkan lahan kebun teh seluas ratusan hektar di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Penyidik Polda Jabar telah menyita ratusan sertifikat hak milik yang diduga dikeluarkan menggunakan dokumen palsu.
Dalam upaya penyidikan, pihak kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam skandal ini. Mereka berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kombes Hendra Rochmawan dari Polda Jabar menjelaskan pentingnya tindakan hukum terhadap penguasaan lahan dengan dokumen yang tidak sah, yang dapat merugikan warga dan negara.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Tanggapan Gubernur Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi menyatakan, 'Kalau mafia tanah, tindak saja. Proses hukum.' Ia menekankan perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap isu mafia tanah yang telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
Gubernur juga mengundang masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik mafia tanah, mengingat kolaborasi diperlukan untuk melawan tindakan ilegal tersebut.
'Laporkan saja ke Polda untuk diproses,' tambahnya, mengajak semua pihak untuk lebih berperan dalam menangani masalah ini.
Keterangan Polisi dan Tindak Lanjut
Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa tersangka DA diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas pribadi. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Cianjur.
DA tercatat berhasil mengeluarkan sembilan sertifikat hak milik atas namanya, serta ratusan sertifikat lainnya yang dikeluarkan atas nama masyarakat penggarap pada periode 2012 hingga 2015.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan serius dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa datang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: