Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 21:17 WIB

Penyidikan Pembalakan Liar di Aceh Resmi Dimulai

Author

Penyidikan Pembalakan Liar di Aceh Resmi Dimulai

Bareskrim Polri telah resmi membuka penyidikan terkait dugaan pembalakan liar di Aceh, sebagai respons terhadap bencana longsor dan banjir bandang baru-baru ini.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa ada tujuh laporan polisi yang saat ini dalam penyelidikan, beberapa di antaranya menyangkut pelanggaran lingkungan hidup.

Latar Belakang Penyidikan

Penyidikan ini mencuat setelah bencana longsor dan banjir bandang mengganggu beberapa wilayah di Aceh. Menurut Brigjen Pol Irhamni, laporan-laporan yang masuk menjadi pemicu untuk mengambil tindakan tegas.

Dari tujuh laporan yang terdaftar, tiga di antaranya terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup, sedangkan empat lainnya langsung berkaitan dengan kasus pembalakan liar yang marak terjadi.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Proses Penyelidikan Bareskrim

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan dengan meneliti kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu ini diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut terkait dengan kegiatan pembukaan lahan secara ilegal dalam hutan lindung yang harus dilindungi.

Fokus Lokasi dalam Penyidikan

Beberapa lokasi di Aceh kini menjadi perhatian khusus dalam penyidikan, di antaranya Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih. Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa pembukaan lahan ilegal dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Identifikasi awal oleh tim penyelidik mendapati bahwa praktik ilegal tersebut dapat memperburuk dampak bencana, mengingat pentingnya hutan lindung dalam menjaga keseimbangan ekosistem di daerah tersebut.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU