Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 11:35 WIB

Eksekusi Mati 11 Anggota Sindikat Penipuan Online Keluarga Ming di China

Author

Eksekusi Mati 11 Anggota Sindikat Penipuan Online Keluarga Ming di China

Pemerintah China baru saja mengeksekusi mati 11 anggota sindikat kriminal keluarga Ming yang terlibat dalam penipuan online di Myanmar.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menanggulangi jaringan kriminal yang beroperasi di antara China dan negara-negara Asia Tenggara.

Profil Keluarga Ming dan Kegiatan Kriminal

Keluarga Ming dikenal luas sebagai sindikat kriminal yang merajalela di Laukkaing, Myanmar, dengan berbagai aktivitas ilegal termasuk perjudian dan penipuan online.

Mereka mampu mengubah Laukkaing menjadi pusat perjudian dan prostitusi, di mana operasi penipuan ternyata lebih menguntungkan dibanding bisnis asli yang mereka jalankan.

Diantara mereka, Ming Xuechang dikenal sebagai otak dari pusat penipuan bernama 'Crouching Tiger Villa', yang terlibat dalam penculikan dan eksploitasi manusia untuk menjalankan penipuan.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Proses Hukum dan Pesan dari Pemerintah China

Eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap anggota keluarga Ming adalah hasil keputusan pengadilan di provinsi Zhejiang, China, yang dibuat pada September 2025.

Langkah ini bukan hanya mengenai hukuman, tetapi juga sebagai sinyal tegas bagi pelaku penipuan lainnya yang masih berkeliaran di Asia Tenggara.

Keluarga Ming diperkirakan menjadi penyebab kematian 14 orang warga negara China dan banyak korban lainnya akibat aktivitas penipuan yang mereka lakukan.

Dampak Tambahan dan Perkembangan Terbaru

Meskipun lima anggota keluarga Bai juga telah diVonis mati pada bulan November sebelumnya, praktik penipuan di kawasan ini tetap berjalan bahkan berkembang ke kawasan lain seperti perbatasan Myanmar-Thailand, Kamboja, dan Laos.

Data dari pengadilan tinggi China mencatat bahwa kegiatan kriminal keluarga Ming telah menghasilkan lebih dari 10 miliar yuan, setara dengan sekitar Rp 22 triliun dalam waktu delapan tahun.

Sejumlah lebih dari 20 anggota keluarga Ming lainnya juga dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman bervariasi dari lima tahun hingga seumur hidup.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU