Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini resmi memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Tindakan ini terjadi setelah Pandji diperiksa sebagai saksi terlapor pada 2 Februari 2026 terkait laporan oleh Aliansi Pemuda Toraja.
Proses Hukum yang Ditempuh
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan laporan berkaitan dengan adat Toraja dan statusnya telah ditingkatkan.
Rizki juga mencatat bahwa meskipun langkah penyidikan telah dimulai, ia tidak mengungkapkan rinci mengenai total saksi yang diperiksa atau barang bukti yang dihasilkan dari proses tersebut.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemeriksaan dan Pernyataan Komika Pandji
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam, Pandji menjawab 48 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, ini merupakan pemanggilan pertama setelah dua surat panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi karena ketidakhadiran Pandji di Indonesia.
Tuduhan dan Permohonan Maaf
Aliansi Pemuda Toraja, yang dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, mengajukan laporan terhadap Pandji dengan tuduhan penghinaan dan ujaran kebencian.
Kritik tersebut terutama ditujukan pada candaan Pandji mengenai tradisi pemakaman Toraja yang dianggap tidak sensitif dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Menanggapi kontroversi ini, Pandji mengeluarkan permohonan maaf pada 4 November 2025 dan membri Rukka sebagai mediator dalam proses tersebut.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: