Bahar Smith akan memenuhi panggilan polisi dalam dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada Rabu, 4 Februari mendatang.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat panggilan pemeriksaan pada Minggu malam.
Proses Hukum Bahar Smith
Kasus ini bermula dari penetapan Bahar sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang.
Insiden tersebut saat Bahar menghadiri acara keagamaan, di mana ia diduga terlibat keributan dengan anggota Banser yang berusaha bersalaman tetapi dihalangi oleh sekelompok orang yang mengamankan acara.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Pernyataan Kuasa Hukum
Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif selama proses pemeriksaan, mengungkapkan, 'Kita kooperatif. Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan KM50, itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam.'
Ia juga menyanggah semua tuduhan penganiayaan, menyatakan bahwa Bahar justru berusaha menolong korban dalam situasi yang gaduh, yang ia klaim dipicu oleh niatan buruk pihak lain.
Detail Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini dilaporkan kepada pihak berwenang pada 22 September 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahar dikenakan beberapa pasal, seperti Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: