Seorang pria berusia 60 tahun asal Blora tengah menjadi sorotan setelah video kekerasan terhadap kucingnya viral di media sosial.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Pasca pemeriksaan di Polres Blora, pria bernama PJ ini mengakui kesalahannya dan mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat.
Proses Penyelidikan oleh Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa PJ telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Zaenul menyatakan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim.'
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Motif dan Potensi Hukuman
Saat ini, belum ada kejelasan mengenai motif di balik tindakan pelaku. Zaenul menambahkan, 'Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal.'
Jika terbukti bersalah, PJ berisiko dikenakan sanksi menurut Undang-Undang KUHP baru Pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama satu tahun.
Dampak Viral di Media Sosial
Video kekerasan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @faridaarz dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform.
Dalam rekaman terlihat PJ melakukan tindakan kasar kepada kucingnya, yang kemudian dilaporkan oleh pemiliknya telah meninggal dunia akibat insiden ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: