Habib Bahar bin Smith kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Tangerang. Korban yang berinisial R, seorang anggota Banser, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Insiden ini berlangsung pada 22 September 2025 dan melibatkan sekelompok orang yang diduga melakukan penganiayaan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka disertai dengan bukti yang cukup.
Rincian Kasus Pengeroyokan
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 22 September melibatkan korban berinisial R yang dikeroyok oleh sepuluh orang. Istri korban, FY, menerima kabar bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang setelah diserang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menginformasikan bahwa R disekap dan dikeroyok, yang salah satunya teridentifikasi sebagai Bahar bin Smith. Akibat serangan tersebut, korban mengalami berbagai luka, termasuk robekan di pelipis mata kiri dan patah gigi.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Luka bakar akibat sundutan rokok juga ditemukan pada tubuh korban, menambah keparahan dari insiden ini. Masyarakat setempat meminta penanganan serius terhadap kasus ini agar keadilan dapat terwujud.
Status Hukum Tersangka
Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini didasari oleh sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Penjelasan mengenai penetapan tersangka datang dari AKBP Awaludin Kanur, yang memastikan bahwa bukti cukup untuk mendukung langkah ini. Terlebih, panggilan resmi juga telah dikirim kepada Bahar untuk hadir dan memberikan keterangan pada 4 Februari 2026.
Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang
Setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan dengan menyusun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan menyelesaikan berkas perkara agar dapat diajukan ke pengadilan.
Organisasi Banser dan masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan serius, sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya laporan akurat untuk mengungkap fakta di balik kejadian ini.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: