Kecanduan judi online kini menjadi isu serius di Indonesia, dampaknya berimbas pada banyak individu dan keluarganya. Erwin, seorang mantan penjudi, berbagi perjalanan delapan tahun terjebaknya dalam kecanduan ini, dengan dua tahun terakhir berusaha keras untuk bangkit.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dampak Psikologis Kecanduan Judi
Kecanduan judi online, sering disebut 'judol', menciptakan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban. Banyak individu terjebak dalam siklus kekalahan, mencoba untuk 'memulihkan' kerugian mereka dengan berjudi lebih lanjut.
Erwin berkata, 'Saya jujur 2-3 tahun terakhir susah untuk berhenti itu karena masih ada ambisi untuk mengembalikan kekalahan ini.' Pernyataan ini menyoroti tekanan mental yang dialami individu yang terjebak dalam hobi berbahaya ini.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Peran Keluarga dalam Pemulihan
Mengatasi kecanduan judi online memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama keluarga. Dea Rachman, Plt Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BLSDM Komdigi), menekankan bahwa peran keluarga sangat krusial.
Dea menyarankan, 'Jangan tambahkan lagi dengan stres, melainkan berikan pengertian.' Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mendekati individu dengan empati untuk membantu mereka pulih dari kecanduan.
Kampanye Edukasi tentang Judi Online
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Gopay meluncurkan kampanye 'Judi Pasti Rugi' yang telah menjangkau 66 kota di Indonesia sejak delapan bulan lalu. Kelvin Timotius, Head of Gopay, menekankan pentingnya edukasi mengenai risiko judi online.
Kelvin mengatakan, 'Sebenarnya ya, cara yang paling bagus adalah berhenti.' Pesannya menyoroti kesadaran diri dan keputusan untuk tidak terjerat lebih dalam dalam permainan judi yang merugikan.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: