Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, memberikan penegasan bahwa institusi PBNU tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berkaitan dengan kasus hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Konferensi Pers PBNU
Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2026, Gus Yahya menjelaskan pentingnya memisahkan tanggung jawab individu dari institusi. Ia menyatakan, "PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu."
Gus Yahya menambahkan bahwa jika ada anggota PBNU yang terlibat, mereka harus siap menghadapi proses hukum tanpa mengaitkannya dengan organisasi. "Silakan saja, silakan diproses," tuturnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Garis Pemisah Tanggung Jawab
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menggarisbawahi bahwa ada batas yang jelas antara tanggung jawab individu dan institusi. Ia menekankan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh seseorang tidak mencerminkan kesalahan organisasi secara keseluruhan.
Ia menyatakan, "Nah, soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi."
Dugaan Keterlibatan Petinggi PBNU
Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Ia membantah telah menerima uang terkait kasus yang sedang diselidiki.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dan saat ini sedang melanjutkan penyelidikan mengenai aliran dana terkait kuota haji.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: