Jumat, 30 JANUARI 2026 • 11:27 WIB

Kripto di Indonesia: 72% Pedagang Alami Kerugian di 2025

Author

Kripto di Indonesia: 72% Pedagang Alami Kerugian di 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia mengalami kerugian pada tahun 2025. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan drastis nilai transaksi aset kripto yang mencapai Rp 482,23 triliun.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Penurunan yang signifikan ini dari Rp 650 triliun pada tahun sebelumnya menunjukkan adanya masalah serius dalam sektor kripto domestik. William Sutanto, CEO Indodax, juga menyoroti bahwa banyak pelaku pasar beralih ke platform luar negeri yang dianggap lebih menguntungkan.

Penurunan Transaksi dan Dampaknya

Data dari OJK menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan yang tajam. Penurunan dari Rp 650 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 482,23 triliun pada tahun 2025 mengindikasikan ketidakstabilan di pasar.

William Sutanto menegaskan bahwa meski jumlah pengguna kripto di Indonesia cukup besar, nilai transaksi domestik tidak sebanding. 'Banyak aktivitas perdagangan yang mengalir ke ekosistem global karena minimnya keunggulan kompetitif di pasar lokal,' ungkapnya.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Faktor Penyebab Kerugian

Menurut Sutanto, struktur pasar yang ada di Indonesia belum optimal, dengan jumlah exchange berizin yang jauh lebih banyak daripada volume transaksi. Kondisi ini menyebabkan persaingan likuiditas yang semakin ketat dan meningkatkan biaya operasional bagi setiap exchange.

Perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri menjadi faktor lain. 'Exchange domestik harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, yang tidak berlaku untuk platform luar negeri,' ungkapnya.

Upaya Memperbaiki Ekosistem Kripto

Sutanto menekankan pentingnya pembangunan ekosistem pasar yang sehat agar tantangan yang ada dapat diatasi. Ia menyarankan peningkatan pengawasan untuk mencegah dampak negatif dari bursa kripto ilegal.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum terhadap platform ilegal yang dapat merugikan penerimaan pajak negara hingga Rp 1,7 triliun per tahun. 'Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata,' tambahnya.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU