Jumat, 30 JANUARI 2026 • 11:07 WIB

Langkah Polri: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Terkait Kasus Kontroversial Hogi Minaya

Author

Langkah Polri: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Terkait Kasus Kontroversial Hogi Minaya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kombes Edy Setyanto, Kapolres Sleman, menyusul penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi perhatian publik.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil

Keputusan ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan dalam rangka menyikapi tuduhan lemahnya pengawasan dalam penyidikan kasus tersebut.

Penonaktifan Kapolres Sleman

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari komitmen Polri terhadap profesionalisme.

Ia menekankan, "Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan."

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Proses Audit dan Rekomendasi

Langkah penonaktifan ini beranjak dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.

Dari audit tersebut, terungkap adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat.

Sorotan Terkait Kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya mendapatkan perhatian khusus setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden di mana ia mengejar dan berujuk pada tewasnya dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya.

Komisi III DPR RI pun ikut campur dengan menggelar rapat khusus untuk membahas isu ini, mengundang Hogi dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU