Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) melakukan konfirmasi mengenai status mobil Porsche Cayenne berpelat dinas yang tidak terdaftar dalam inventaris mereka.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Pernyataan ini muncul setelah kendaraan tersebut terjaring dalam operasi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1).
Penyelidikan Mobil Porsche
Kemhan telah melakukan penelusuran administrasi terkait mobil berwarna hitam yang menggunakan pelat nomor dinas 50212-00, namun hasilnya menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi kementerian, kemhan menyatakan, "Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan plat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya."
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Tindakan Terhadap Pengemudi
Setelah terjaring dalam operasi, pengemudi mobil tersebut diamankan oleh keamanan Lanud Halim Perdanakusuma.
Kemhan menginformasikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pihak Setprov Kemhan dan melaporkan bahwa pengemudi serta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen terhadap Ketaatan Hukum
Kementerian Pertahanan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Mereka juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan atribut dinas demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: