Kamis, 29 JANUARI 2026 • 12:08 WIB

Pengadilan Negeri Solo Setujui Perubahan Nama KGPH Purbaya Menjadi Pakubuwono XIV

Author

Pengadilan Negeri Solo Setujui Perubahan Nama KGPH Purbaya Menjadi Pakubuwono XIV

Pengadilan Negeri Solo baru saja mengabulkan permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Ini menjadi kali kedua pemohon berusaha mengubah identitas resmi setelah permohonan sebelumnya ditolak.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat

Permohonan ganti nama yang diajukan pada 19 Desember 2025 ini ditetapkan dalam sidang pada 21 Januari 2026, di mana majelis hakim memberikan beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pemohon.

Detail Permohonan Ganti Nama

Permohonan ganti nama oleh KGPH Purbaya terdaftar dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama dilaksanakan pada awal Januari 2026, berfokus pada pembacaan permohonan yang diajukan.

Setelah sidang awal, pemohon melakukan perbaikan yang diperlukan, diikuti pengujian bukti pada sidang kedua. Pengadilan pun mempertimbangkan seluruh data yang dihadirkan sebelum mengambil keputusan.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengungkapkan bahwa pada 21 Januari 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat

Keputusan Majelis Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim menggarisbawahi lima poin penting. Poin pertama adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yakni memberikan izin untuk mengganti nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Keputusan ini juga mencakup instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk mendata perubahan nama dan menerbitkan KTP baru dengan nama yang baru.

Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 184.000.

Respon dan Lanjutan

Keputusan ini menjadi langkah signifikan bagi KGPH Purbaya dalam mengubah identitasnya secara resmi setelah upaya pertama ditolak. Hal ini dianggap perlu oleh pemohon demi memperkuat identitas resmi yang diinginkan.

Menurut pernyataan resmi, ganti nama ini juga berpengaruh pada berbagai aspek administrasi dan pengakuan resmi pemohon dalam interaksi di masyarakat.

Dengan keputusan pengadilan ini, pemohon akan melakukan proses lanjutan untuk memastikan semua dokumen resmi mencantumkan nama baru sesuai keputusan tersebut.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU