Label musik di Indonesia mendesak agar Revisi Undang-Undang Hak Cipta mengatur konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak ekonomi label dan musisi dari dampak perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Tantangan bagi Industri Musik
Wisnu Surjono, Managing Director Universal Music Studio, menekankan bahwa sektor musik kini menghadapi tantangan terberat akibat teknologi AI. Dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR RI, ia mengungkapkan betapa pentingnya regulasi untuk melindungi hak-hak pencipta musik.
Ia mengungkapkan bahwa setiap bulannya, ratusan ribu hingga jutaan konten musik berbasis AI diupload. Konten ini berpotensi menjadi pesaing langsung bagi karya musik yang dihasilkan secara konvensional, yang tentunya membawa masalah baru bagi industri.
Dengan tidak adanya aturan yang jelas, hak-hak ekonomi para pencipta dan musisi akan semakin tergerus. Hal ini menciptakan ketidakpastian yang membahayakan kelangsungan industri musik di Indonesia.
Ketimpangan dalam Proses Produksi
Wisnu juga menyoroti perbedaan mencolok dalam proses penciptaan musik antara manusia dan AI. Proses produksi konten AI dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam 10 menit, sementara musisi konvensional harus menghabiskan waktu berbulan-bulan dengan investasi yang lebih besar.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Gumilang Ramadhan, Managing Director Musica Studios, memperkuat pernyataan ini dengan memberikan contoh bahwa perusahaan AI di China bisa memproduksi ribuan konten musik dalam sehari. "Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea, pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten," urainya.
Ketimpangan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku industri musik tradisional. Mereka berusaha agar keberadaan AI tidak menghilangkan nilai dari karya musik ciptaan manusia.
Regulasi Diperlukan untuk Kolaborasi yang Adil
Dalam forum yang sama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mempertanyakan mengenai sumber royalti dari konten AI yang dihasilkan tanpa melewati mekanisme industri musik tradisional. "Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak," tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI biasanya mendapatkan royalti dari karya musik yang sudah ada di platform digital. Ia menegaskan bahwa industri musik tidak ingin menghentikan perkembangan AI, namun sangat mendesak untuk menetapkan regulasi yang membantu kolaborasi antara kedua sektor.
Upaya untuk memformulasikan regulasi ini menjadi penting agar kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pencipta musik dan musisi. Hal ini akan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik di industri musik Indonesia.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: