Polda Metro Jaya baru-baru ini mengeluarkan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan TNI dan Polri terhadap seorang pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden ini dipicu oleh dugaan penggunaan bahan berbahaya oleh pedagang tersebut.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan masyarakat, meski ia mengakui hal itu menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.
Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya
Dalam pernyataan resminya, Kombes Budi Hermanto memberikan klarifikasi mengenai tindakan yang dilakukan oleh personel TNI dan Polri. Ia menekankan, "Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik ataupun kurang tepat."
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menggarisbawahi bahwa mereka tidak ingin menghambat aktivitas tersebut. "Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat," tambahnya.
Evaluasi dan Pengawasan
Sebagai bagian dari tanggapannya, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam insiden tersebut. "Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ujarnya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika atau kewenangan yang terjadi. Mereka mengungkapkan, "Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti secara profesional."
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: