Sebuah kasus keji mengguncang Lombok Barat saat seorang pria yang bernama Bara Primario diduga membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Yudi Astuti.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Peristiwa tragis ini berawal dari permintaan uang yang tak dipenuhi, memicu tindakan brutal yang mengejutkan masyarakat setempat.
Pengungkapan Kasus oleh Polda NTB
Kasus ini terendus setelah penemuan jasad terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat pada 25 Januari 2026. Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menangkap Bara Primario pada tengah malam di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram.
Kombes Mohammad Kholid selaku Kabid Humas Polda NTB mengungkapkan bahwa Bara telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimum seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Dia menghadapi jeratan hukum berdasarkan pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Motif di Balik Tindakan Brutal
Motif utama pembunuhan ini berakar dari rasa sakit hati Bara, yang meminta uang sebesar Rp 39 juta dari ibunya untuk membayar utang namun ditolak. Penolakan tersebut memicu tekanan emosional yang mendorongnya melakukan tindakan biadab.
Peristiwa ini berlangsung pada dini hari ketika Bara melakukan tindakan tragis di tempat tinggal mereka. Setelahnya, jenazah ibunya diangkut menggunakan mobilnya dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Proses Penyelidikan dan Temuan di TKP
Penyelidikan dimulai setelah warga melaporkan adanya kobaran api yang mencurigakan di lokasi penemuan jasad. Bercak darah ditemukan di dalam kendaraan Bara, menambah bukti keterlibatan pelaku dalam tindakan kriminal tersebut.
Laporan dari saksi mata mengenai mobil pelaku mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyisiran. Tim penyelidik menemukan bercak darah dan melakukan analisis forensik, yang menunjukkan adanya kekerasan yang dialami oleh korban.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: