Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk merombak kabinet dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/1/2026).
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Prasetyo menambahkan bahwa isu reshuffle kabinet belum menjadi topik yang dibahas di kalangan internal kementerian. Perubahan yang terjadi saat ini hanya terkait dengan jabatan Thomas Djiwandono yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Pernyataan Resmi Mensesneg
Dalam sebuah wawancara, Prasetyo menjelaskan, 'Belum, belum (dibicarakan di internal)', menjawab spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan reshuffle kabinet. Hal ini menunjukkan bahwa perombakan kabinet tidak sedang dipertimbangkan saat ini.
Ia juga menekankan bahwa pemerintahan fokus pada stabilitas, dan saat ini hanya ada satu perubahan jabatan, yaitu penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia setelah melewati proses fit and proper test di DPR RI.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Perubahan Jabatan di Kementerian Keuangan
Sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, Djiwandono adalah Wakil Menteri Keuangan. Prasetyo menekankan bahwa perubahan ini bukanlah bagian dari reshuffle, melainkan langkah administrasi yang umum dalam struktur pemerintahan.
Ia menambahkan, 'Artinya ada, ada jabatan Wamenkeu yang ditinggalkan oleh beliau karena penugasan ke tempat yang lain.' Ini menunjukkan bahwa pergerakan jabatan adalah wajar dalam dinamika pemerintahan.
Kekosongan Jabatan Wakil Menteri Keuangan
Prasetyo mengonfirmasi bahwa saat ini belum ada penunjukan resmi untuk mengisi posisi Wakil Menteri Keuangan yang kosong. Ia menyatakan, 'Belum. Belum, belum. Kan belum selesai proses, proses Deputi apa, Gubernur BI-nya kan belum selesai.'
Kekosongan posisi ini membuka kesempatan untuk diskusi tentang kandidat yang mungkin dapat mengisi jabatan tersebut, meskipun hingga kini belum ada keputusan resmi yang diumumkan kepada publik.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: