Wali Kota Shariff Aguak, Akmad Ampatuan Sr., selamat dari penyerangan yang dilakukan dengan granat berpeluncur roket pada Minggu pagi, 25 Januari 2026.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Serangan terjadi saat rombongannya melintas di sebuah jalan, mengakibatkan duel senjata dengan para penyerang yang mencoba melarikan diri.
Rincian Insiden dan Baku Tembak
Serangan ini berlangsung sekitar pukul 6.30 waktu setempat, ketika wali kota dalam perjalanan menuju kegiatan resmi. Para pelaku yang berusaha melarikan diri langsung dihadang oleh aparat keamanan.
Polisi dan tentara merespons dengan cepat, mengepung lokasi kejadian dan terlibat baku tembak. Akibatnya, ketiga penyerang, yang teridentifikasi sebagai Budtong Alim Pendatun, Tekz Malid Pendatun, dan Puasa Oting Madid, tewas di tempat.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kecepatan respons sangat penting dalam menangani insiden seperti ini dan menghindari eskalasi lebih lanjut.
Kondisi Pengawal yang Terluka
Dua pengawal wali kota mengalami luka ringan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Regional Bangsamoro untuk mendapatkan perawatan medis. Tim medis yang siaga menunjukkan pentingnya persiapan dalam manajemen krisis.
Meski wali kota selamat, insiden ini menambah daftar panjang serangan yang pernah dialaminya dan menyisakan trauma bagi para pengawalnya.
Risiko dan Riwayat Serangan Terhadap Ampatuan
Akmad Ampatuan Sr. merupakan tokoh politik lokal yang telah mengalami beberapa kali penyerangan. Ini adalah kali ketiga dirinya menjadi target, menunjukkan tingginya tingkat risiko yang dihadapi oleh pejabat publik di Filipina.
Sejak lebih dari satu dekade lalu, Ampatuan juga pernah mengalami luka saat perjalanan menuju Kota Cotabato. Insiden ini menggambarkan tantangan serius bagi para pemimpin di wilayah yang rawan konflik.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: