Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:41 WIB

Inovasi Pajak di BUMN: Kebijakan Fleksibel untuk Restrukturisasi

Author

Inovasi Pajak di BUMN: Kebijakan Fleksibel untuk Restrukturisasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini merilis kebijakan yang mengubah aturan perpajakan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengalihan serta perolehan aset saat menjalani proses merger dan akuisisi.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Dengan diaturnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 Januari 2026, pemerintah berharap ini akan mempercepat transformasi dan efisiensi BUMN melalui proses restrukturisasi yang lebih ringan.

Reformasi Aturan Perpajakan BUMN

Kebijakan baru ini memperluas definisi Badan Usaha Milik Negara seperti yang tercantum dalam Pasal I angka 135. BUMN tidak hanya mencakup entitas dengan kepemilikan mayoritas, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa dari negara.

Melalui perubahan ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dalam bisnis BUMN. Hal ini diharapkan akan mempermudah proses penggabungan dan pemekaran usaha sehingga lebih terencana.

Tambahan metode pemekaran baru dalam Pasal 392 ayat 7 membolehkan pengalihan aset tanpa perlu membentuk perusahaan baru. Ini mengurangi beban administratif yang seringkali memperlambat inovasi dalam struktur usaha.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus

Implementasi Skema Nilai Buku pada Pengambilalihan

Salah satu aspek yang berubah adalah penerapan skema nilai buku dalam pengambilalihan perusahaan. Setiap pengambilalihan lebih dari 50% saham dapat menggunakan nilai buku tersebut asalkan disetujui oleh Kementerian BUMN.

Aturan baru ini diharapkan mempercepat proses akuisisi yang sebelumnya terhambat oleh regulasi yang ketat. Diperkenalkannya sistem ini bisa meningkatkan daya tarik bagi investor untuk terlibat dengan BUMN.

Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang telah mengantongi izin penggunaan nilai buku sebelum regulasi baru ini mulai berlaku, tercantum di Pasal 405 ayat 4. Hal ini menjamin kepastian hukum bagi mereka saat melakukan restrukturisasi usaha.

Mekanisme Evaluasi dan Pengawasan

Pemerintah merencanakan evaluasi efektivitas kebijakan baru ini dalam periode tiga tahun. Evaluasi tersebut akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Pasal 406A menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang meninjau ketentuan penggunaan nilai buku selama tiga tahun. Hal ini untuk memastikan bahwa aturan baru ini dapat berfungsi dengan optimal dalam kondisi ekonomi yang terus berkembang.

Penilaian yang obyektif pada masa evaluasi ini akan membantu melihat dampak kebijakan terhadap performa keseluruhan BUMN. Diharapkan hasil evaluasi akan menjadi pijakan keputusan pemerintah di masa mendatang.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU