Senin, 26 JANUARI 2026 • 13:13 WIB

Fuad Hasan Hadiri Pemanggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Author

Fuad Hasan Hadiri Pemanggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji tambahan pada 26 Januari 2026.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Ia tiba di KPK dengan didampingi seseorang dan menyatakan pentingnya memenuhi panggilan hukum sebagai bentuk kewajiban sebagai warga negara.

Kehadiran Fuad Hasan di KPK

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB, Fuad menegaskan, "Ya dipanggil, taat asas, taat hukum, harus hadir. Apa yang dikhawatirkan?" Hal ini menunjukkan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Fuad, setelah sebelumnya ia memberikan keterangan saat KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Kesulitan Maktour dalam Mendapatkan Kuota

Fuad menjelaskan tentang isu yang beredar terkait Maktour yang sejatinya tidak memiliki banyak kuota haji tambahan, "Tidak sampai 300. Jadi, bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan, apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai... terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya, tapi kami berdiam diri."

Ia menambahkan bahwa kabar mengenai pembagian kuota haji tambahan yang menguntungkan pihak tertentu adalah tidak benar. Fuad menegaskan, "Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya."

Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Haji

Kuota haji yang menjadi masalah ini didapat setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Arab Saudi pada Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, ditetapkan kuota khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Namun, kenyataannya, pembagian kuota haji justru adalah 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yang dijabarkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Pada Agustus 2025, KPK melarang bepergian bagi sejumlah pihak terkait, termasuk Fuad. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut, yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU