Senin, 26 JANUARI 2026 • 11:48 WIB

Pentingnya Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru Menurut Wamenkumham

Author

Pentingnya Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru Menurut Wamenkumham

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mengenai mekanisme keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Ia meminta masyarakat untuk tidak beranggapan negatif terhadap penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara yang mengikuti jalur restoratif.

Perubahan Paradigma Hukum Pidana

Eddy Hiariej menjelaskan dalam acara sosialisasi di Kementerian Hukum dan HAM bahwa KUHP baru ini berfungsi untuk merubah pemahaman masyarakat tentang hukum pidana.

Seringkali respons awal masyarakat terhadap tindakan kriminal adalah keinginan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, tanpa memperhitungkan aspek rehabilitasi dan keadilan restoratif.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Pentingnya Sosialisasi Keadilan Restoratif

Eddy menekankan bahwa hukum pidana modern sekarang lebih mengutamakan keadilan restoratif, yang berfokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Ia khawatir jika masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme ini, maka akan muncul asumsi negatif bahwa penyelesaian perkara secara restoratif menyiratkan adanya transaksi tidak etis antara aparat hukum.

Kontroversi dan Harapan terhadap KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum tersebut menyadari bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki banyak kekurangan, sehingga menekankan pentingnya kritik dan penelitian dalam proses perbaikan di masa mendatang.

Eddy berharap semua pihak dapat melihat aturan ini sebagai langkah maju dalam sistem hukum Indonesia, dengan lebih mengedepankan keadilan dan pemulihan.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU