Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa pada tanggal 21-22 Januari 2026, cuaca ekstrem menjadi penyebab utama bencana di berbagai daerah Indonesia.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Fenomena hujan deras disertai angin kencang ini telah memicu sejumlah bencana, seperti tanah longsor dan kerusakan infrastruktur di beberapa provinsi.
Dampak Cuaca Ekstrem di Beberapa Provinsi
Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menyampaikan bahwa provinsi yang terdampak termasuk Banten, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Cuaca ekstrem ini menyebabkan kerusakan pada rumah warga dan mengganggu aktivitas masyarakat. 'Hujan dengan intensitas deras yang disertai angin kencang memicu kejadian tanah longsor, kerusakan bangunan, serta tumbangnya pohon di beberapa daerah,' ujar Abdul Muhari.
Saat ini, beberapa wilayah yang terkena dampak masih berstatus siaga darurat, berdasarkan keputusan pemerintah daerah setempat.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Status Darurat di Banten dan Kerugian Materi
Banten adalah salah satu provinsi yang mengalami status darurat bencana setelah sembilan kecamatan di wilayah tersebut dilanda tanah longsor.
Keputusan Gubernur Nomor 684/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat bencana berlaku aktif hingga 19 Maret 2026.
Pusdalops BNPB mencatat, sebanyak 16 Kepala Keluarga (KK) atau 64 jiwa terdampak, dengan kerugian materi mencakup satu rumah rusak berat, dua rumah rusak sedang, dan 13 rumah rusak ringan.
Koordinasi Penanganan dan Imbauan untuk Masyarakat
BNPB menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penanganan darurat berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Selain itu, BNPB juga mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan langkah mitigasi guna mengurangi risiko bencana susulan.
Abdul Muhari mengingatkan, 'Masyarakat di wilayah rawan diimbau meningkatkan kewaspadaan mengingat potensi cuaca ekstrem masih berpeluang terjadi dalam beberapa hari ke depan.'
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: