Rabu, 21 JANUARI 2026 • 14:26 WIB

Kebijakan Baru: Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Kertas untuk SPT

Author

Kebijakan Baru: Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Kertas untuk SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa beberapa wajib pajak diperbolehkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk kertas meskipun sudah ada sistem Coretax.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 dan memberi kesempatan bagi wajib pajak tertentu untuk melapor dengan cara konvensional.

Kebijakan Pelaporan SPT di Era Coretax

Sistem Coretax yang baru diterapkan oleh DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak. Namun, terdapat perhatian lebih untuk wajib pajak yang masih kesulitan beradaptasi dengan sistem yang modern.

Dengan adanya peraturan ini, SPT Tahunan Pajak Penghasilan kini bisa disampaikan melalui dokumen elektronik maupun formulir kertas, mencerminkan kebijakan yang adaptif dari pemerintah.

Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk memfasilitasi wajib pajak yang memiliki karakteristik berbeda dalam melapor.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Kriteria Wajib Pajak yang Boleh Melapor Menggunakan Kertas

Sesuai informasi dari Ditjen Pajak, terdapat tujuh kriteria yang mengizinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT dalam bentuk kertas. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang belum pernah melakukan pelaporan secara elektronik.

Selain itu, wajib pajak dengan status nihil atau kurang bayar juga berhak menggunakan formulir kertas. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhitungkan pengalaman dan status wajib pajak dalam menentukan metode pelaporan yang diperbolehkan.

Kriteria ini juga mencakup mereka yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Proses Penerimaan SPT Kertas dan Integrasinya dengan Coretax

Meskipun sistem Coretax telah diterapkan, proses penerimaan SPT dalam bentuk kertas tetap dilaksanakan. Wajib pajak yang menyerahkan dokumen akan diperiksa kelengkapan dan keabsahan suratnya oleh petugas.

Jika SPT dinyatakan lengkap, bukti penerimaan akan ditandatangani dan diterima pada hari yang sama. Namun, jika terjadi kekurangan, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki, lengkap dengan lembar penelitian.

Penerimaan SPT yang mempertahankan cara manual ini bertujuan memudahkan wajib pajak yang masih terbiasa dengan metode pelaporan tradisional.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU