Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memastikan akan menghentikan kasus seorang guru di Jambi yang terjerat karena menegakkan disiplin siswa. Komitmen ini diungkapkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di mana kasus ini menjadi sorotan utama.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Kasus yang melibatkan Tri Wulansari, seorang guru honorer, mencuat ke permukaan ketika ia ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan memotong rambut siswa yang diwarnai. Pernyataan Burhanuddin menunjukkan usaha untuk melindungi profesi guru dari tindakan kriminalisasi.
Kasus Disiplin di Jambi
Kasus yang berakar dari tindakan disiplin ini terjadi di Muaro Jambi. Tri Wulansari, guru honorer, terpaksa memotong rambut siswa yang diwarnai pirang, tindakan yang menuai kontroversi.
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, menekankan bahwa tindakan Tri bukanlah kriminal, melainkan usaha untuk menegakkan disiplin. Dalam rapat, ia mengklaim tidak ada unsur mens rea dalam tindakan guru tersebut.
Hinca menyatakan bahwa penting untuk menghentikan kasus ini, demi melindungi profesi guru. Dia menambahkan, 'Kami tidak menemukan alasan untuk melanjutkan kasus ini.'
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Respon Jaksa Agung
ST Burhanuddin, saat membahas masalah ini, mengungkapkan keprihatinan mendalam karena berasal dari daerah yang sama. Ia menyatakan bahwa jika berkas perkara masuk ke kejaksaan, proses hukum akan dihentikan.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan, 'Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan.' Ini menunjukkan perhatian serius dari pihak kejaksaan terhadap isu kriminalisasi guru.
Komitmen ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di kalangan pengajar dan mendorong lingkungan belajar yang lebih mendukung.
Kronologi Kasus
Sebelum memotong rambut, Tri Wulansari sudah memperingatkan siswa untuk mengembalikan warna rambut mereka ke hitam. Namun, peringatan tersebut diabaikan, sehingga ia mengambil tindakan tegas.
Siswa yang rambutnya dipotong kemudian bereaksi agresif, mengucapkan kata-kata kasar dan berusaha memberontak. Tri menjelaskan, akibat situasi tersebut, ia mencubit bibir siswa tersebut sebagai reaksi refleks.
Peristiwa ini menunjukkan dilema yang dihadapi guru dalam menegakkan disiplin tanpa melanggar hukum. Situasi ini bukan hanya menyangkut Tri, tetapi juga menjadi sorotan bagi para pendidik lainnya di seluruh Indonesia.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: