Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:08 WIB

Penghapusan Izin Perhutanan 28 Perusahaan: Tindak Lanjut Bencana di Sumatera

Author

Penghapusan Izin Perhutanan 28 Perusahaan: Tindak Lanjut Bencana di Sumatera

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perhutanan 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah tersebut.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Pengumuman resmi mengenai pencabutan izin tersebut disampaikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Penyebab Pencabutan Izin Perusahaan

Pencabutan izin ini difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang telah melanggar peraturan terkait pemanfaatan hutan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih lanjut dan sebagai bagian dari langkah konkret setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKH menyampaikan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa 28 perusahaan tersebut memiliki indikasi pelanggaran. Prasetyo menjelaskan, 'Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.'

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat

Data dan Analisis Mengenai Tambang Ilegal

Laporan dari Kementerian Kehutanan di DPR menunjukkan bahwa area tambang yang berada di kawasan hutan mencakup sekitar 296.807 hektare. Dari total tersebut, hanya 105.017 hektare yang resmi memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH.

Sekitar 191.790 hektare lainnya dikelompokkan sebagai tambang ilegal. Saat ini, Satgas PKH telah menguasai 8.769 hektare lokasi tambang ilegal dengan target menyelesaikan penguasaan 191.790 hektare dalam waktu dekat.

Dampak Terhadap Kebun Kelapa Sawit

Data yang dikumpulkan menunjukkan adanya 3,32 juta hektare area kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, luas area ini bahkan sempat tercatat mencapai 4 juta hektare, yang meliputi hutan konservasi, lindung, dan produksi terbatas.

Dari total tersebut, Satgas PKH telah menguasai 1,5 juta hektare, dengan 688.420 hektare di antaranya sudah dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU