Bupati Pati, Sudewo, kini terjebak dalam kasus suap terkait pengisian jabatan di desa, terungkap dari pengakuan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan pada 19 Januari 2026 melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ada uang yang dicatut untuk mengisi posisi tertentu di pemerintahan desa. Rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang dan pasal yang dikenakan masih belum diumumkan.
Rincian Penangkapan Bupati Pati Sudewo
Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Bupati Sudewo dilaksanakan oleh penyidik KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi ini, dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa juga turut terjaring.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa salah satu individu bernama SDW telah diamankan selama operasi tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindaklanjuti praktik-praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Praktik Pengisian Jabatan dan Korupsi
KPK menegaskan adanya praktik pematokan uang untuk posisi tertentu dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. Namun, informasi mengenai jumlah spesifik yang dipatok oleh Bupati Sudewo belum dirilis.
KPK berjanji akan memberikan rincian mengenai jabatan yang terpengaruh, lokasi pengisian, serta total uang yang terlibat dalam konferensi pers mendatang.
Tindak Lanjut dari KPK
KPK akan melanjutkan penyidikan untuk menentukan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap Bupati Sudewo. Budi Prasetyo menyatakan, 'Nanti kami akan terangkan secara lengkap dalam konferensi pers,' menekankan pentingnya transparansi bagi publik.
KPK terus berupaya menanggulangi praktik suap dan korupsi di tingkat pemerintahan lokal demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: