Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama, atau lebih dikenal sebagai Ahok, dan Ignasius Jonan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa, di mana total lima saksi akan dihadirkan.
Kedatangan Saksi Penting
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para saksi diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan di perusahaan energi nasional, Pertamina.
Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina untuk periode 2019–2024, dan Jonan, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada periode 2016–2019, diprediksi akan memberikan kesaksian berharga dalam proses hukum ini.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Identitas Saksi Lainnya
Selain Ahok dan Jonan, saksi lainnya yang akan hadir adalah Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, dan Luvita Yuni dari PT Kilang Pertamina Internasional.
Pengadaan berbagai saksi ini diharapkan dapat mengungkap rincian penting dalam kasus yang melibatkan delapan terdakwa, termasuk Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin.
Tujuan Kesaksian
Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, para saksi akan menjelaskan struktur tata kelola yang ada di Pertamina.
Riono menambahkan bahwa kesaksian ini sangat penting untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang diemban oleh para pejabat saat mereka menjabat.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: