Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 15:16 WIB

Polisi Selidiki Dua Pria Tindak Tak Senonoh di Bus Transjakarta

Author

Polisi Selidiki Dua Pria Tindak Tak Senonoh di Bus Transjakarta

Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus tindakan tidak senonoh yang melibatkan dua orang pria di dalam bus Transjakarta rute 1A. Insiden ini terjadi pada 15 Januari 2026, dan kini kedua pelaku berinisial HW dan FTR tengah diperiksa mengenai motif perilaku mereka.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku. Langkah ini diambil untuk mendalami alasan di balik tindakan asusila yang mengejutkan penumpang bus.

Kronologi Insiden Raih Perhatian

Insiden tidak terduga ini terjadi pada Kamis sore, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku FTR diduga meraba alat kelamin HW hingga mengakibatkan cairan sperma mengenai salah satu penumpang.

AKBP Onkoseno mengungkapkan bahwa korban awalnya tidak menyadari bahwa cairan tersebut adalah sperma. Dia mengira itu hanyalah air yang menetes dari AC bus hingga penumpang lain memperhatikan tindakan tidak senonoh tersebut.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Reaksi Penumpang dan Tindakan Segera

Ketika korban memahami adanya cairan di bajunya, seorang penumpang lain langsung melakukan intervensi. Penumpang tersebut mendengar suara dari salah satu pelaku dan mengatakan, 'kamu coli yah', yang membuat korban menyadari kondisi sebenarnya.

Kejadian ini mengundang reaksi cepat dari penumpang lainnya yang segera melaporkan insiden itu kepada kondektur Transjakarta. Dalam waktu singkat, kedua pelaku dibawa ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

Langkah Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Polisi telah menetapkan HW dan FTR sebagai tersangka tindakan asusila di depan umum. Dilansir dari AKBP Onkoseno, mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional yang berkaitan dengan perbuatan asusila, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal satu tahun.

Penyelidikan lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk memahami kondisi kejiwaan kedua pelaku. 'Kami ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai motivasi di balik tindakan yang sangat meresahkan ini,' tambah AKBP Onkoseno.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU