Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini sedang digodok oleh Badan Keahlian DPR RI. Tujuan utama RUU ini adalah untuk mempercepat proses perampasan aset dari pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu keputusan pengadilan yang seringkali memakan waktu lama.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa perampasan aset dapat dilaksanakan dalam kondisi tertentu, seperti jika tersangka telah meninggal, melarikan diri, atau keberadaannya tidak diketahui.
Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
RUU ini berupaya memberikan panduan yang lebih tegas dan jelas dalam perampasan aset terkait tindak pidana. Selain kondisi kematian tersangka, perampasan juga dapat dilakukan jika proses hukum tidak berjalan atau terdapat aset yang belum diambil alih setelah terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Badan Keahlian DPR mencatat adanya dua konsep utama mengenai perampasan aset. Pertama adalah 'convection based forfeiture', di mana perampasan memerlukan keputusan dari pengadilan, dan yang kedua adalah 'non-convection based forfeiture', yang memungkinkan perampasan tanpa keputusan resmi dari pengadilan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Regulasi yang Sudah Ada dan Kebutuhan Pengaturan Baru
Saat ini, meskipun ada berbagai undang-undang yang mengatur perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan, masih belum ada kejelasan tentang perampasan tanpa keputusan. Ini menjadi tantangan dalam konteks pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya pengaturan mengenai 'non-convection based forfeiture' untuk memperkuat sistem hukum. Dia menegaskan, "Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based."
Dukungan dan Harapan dari Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini sebagai langkah strategis dalam memerangi berbagai tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, berkomentar bahwa undang-undang ini dirancang untuk menghadapi beragam jenis kejahatan, mulai dari korupsi hingga terorisme.
Melalui adanya RUU tentang Perampasan Aset, diharapkan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana bisa berlangsung lebih efisien dan cepat. Ini semua demi menjawab harapan masyarakat akan sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: