Kamis, 15 JANUARI 2026 • 13:15 WIB

Petugas Haji Dilarang Mengenakan Kain Ihram untuk Kenyamanan Jemaah

Author

Petugas Haji Dilarang Mengenakan Kain Ihram untuk Kenyamanan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru saja mengumumkan kebijakan baru yang melarang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengenakan kain ihram di lokasi-lokasi strategis selama puncak ibadah haji.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memudahkan jemaah dalam mencari bantuan, terutama di tengah keramaian saat pelaksanaan ibadah penting tersebut.

Larangan Mengenakan Kain Ihram

Kemenhaj menekankan pentingnya seragam identitas bagi petugas haji, yang bertujuan untuk memudahkan jemaah mengenali mereka di antara kerumunan. Hal ini disampaikan oleh Khalilurrahman, Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj.

"Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka," tegasnya.

Khalilurrahman juga menjelaskan bahwa untuk petugas laki-laki, ibadah haji tetap sah meski tidak mengenakan kain ihram, asalkan mereka hadir di Padang Arafah saat wukuf. Fokus utama petugas adalah pelayanan, yang lebih penting daripada ritual pribadinya.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kewajiban dan Rukhsah bagi Petugas

Dalam kebijakan ini, selain larangan mengenakan kain ihram, petugas juga diberikan rukhsah atau keringanan syariat untuk beberapa kewajiban haji, termasuk bermalam di Muzdalifah dan Mina.

Keringanan tersebut bertujuan agar petugas tetap dapat berada di lokasi yang strategis untuk melayani jemaah yang memerlukan bantuan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

Kemenhaj berharap pembuatan kebijakan ini dapat membantu petugas mengalokasikan waktu lebih baik untuk pelayanan kepada jemaah yang sakit atau tersesat, tanpa terbebani jadwal ritual.

Komitmen Kemenhaj dalam Pelayanan Haji

Kemenhaj menegaskan bahwa misi petugas haji bukan hanya mengutamakan pelaksanaan ritual, tetapi juga keikhlasan dalam memberikan pelayanan kepada tamu Allah. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan haji secara keseluruhan.

"Meninggalkan pos tugas untuk kepentingan ibadah pribadi bisa dianggap melanggar amanah," tegas Khalilurrahman, menekankan komitmen petugas kepada jemaah.

Dengan kebijakan ini, petugas diharapkan dapat mengutamakan pelayanan demi keberhasilan pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU