Hujan deras yang mengguyur Jakarta beberapa hari terakhir telah meninggalkan genangan di banyak titik. Namun, seluruh genangan yang ada di DKI Jakarta dilaporkan sudah surut hingga Selasa malam, 13 Januari 2026.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, Mohammad Yohan, mengungkapkan pencatatan ini dilakukan hingga pukul 21:00 WIB dan mengapresiasi kolaborasi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan masalah ini.
Kolaborasi OPD dalam Penanganan Banjir
Mohammad Yohan menekankan pentingnya kerja sama antara BPBD dan OPD terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Gulkarmat. 'Kami mengerahkan personel dan peralatan, seperti pompa mobile, untuk menyedot genangan dan memastikan saluran air berfungsi dengan baik,' ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan. Keterlibatan berbagai pihak ini menciptakan koordinasi yang efektif dalam penanganan genangan air.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Peran Masyarakat dalam Penanganan
Yohan menyatakan bahwa unsur masyarakat berperan penting dalam mengatasi genangan air. 'Kami melibatkan pihak RT/RW, FKDM, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif di lapangan,' tegasnya.
BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi genangan di lingkungan mereka. Setiap individu diharapkan memberi laporan jika menemukan genangan yang berpotensi menimbulkan masalah.
Pentingnya Kesadaran dan Tindakan Darurat
Sebagai langkah pencegahan, BPBD DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. 'Pada saat keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112, yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam,' tambah Yohan.
Dengan upaya kolaboratif dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: