Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun, melayangkan gugatan perdata terhadap Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini berkaitan dengan pengakuan dirinya sebagai anak biologis Denada serta tuntutan akan hak-haknya yang diduga telah diabaikan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Kasus dengan nomor 288 ini dimulai pada 28 November 2025, dengan sidang mediasi pertama yang dilakukan pada 8 Januari 2026, dan dilanjutkan lagi pada 15 Januari 2026.
Dasar Hukum Gugatan
Ressa mengajukan gugatannya berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki keterikatan hukum dengan ibu dan keluarganya.
Menurut kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, kliennya merasa dirugikan karena hak-haknya sebagai anak biologis tidak terpenuhi. Ini menjadi alasan utama bagi Ressa untuk menuntut Denada secara hukum.
"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa harapannya adalah keadilan bisa diberikan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi mengenai hak-hak Ressa sebagai anak.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Posisi Denada dalam Proses Hukum
Selama proses persidangan, Denada akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan status Ressa. Firdaus menyatakan bahwa ada dua kemungkinan bagi Denada: mengakui atau membantah klaim Ressa sebagai anak biologisnya.
Apabila Denada menolak klaim ini, maka ia harus mampu membuktikannya di hadapan majelis hakim. Sebaliknya, jika dia mengakui Ressa sebagai anaknya, maka ia diwajibkan untuk memenuhi hak-hak yang seharusnya didapatkan Ressa.
Sikap Denada dalam kasus ini akan berpengaruh besar terhadap perkembangan proses hukum ke depannya.
Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang
Yoga Pradana, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa mediasi pertama telah berlangsung dan akan ada kelanjutan. Kehadiran kedua belah pihak sangat penting, dan jika tergugat tidak hadir, bisa saja putusan diambil secara verstek.
Yoga juga menekankan bahwa kehadiran pengacara tidak bisa menggantikan kehadiran fisik dari pihak-pihak yang terlibat kecuali dengan alasan yang sah.
Pengadilan berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan adil hingga mendapatkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: