Selasa, 13 JANUARI 2026 • 15:18 WIB

Ketua PBNU Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji yang Kontroversial

Author

Ketua PBNU Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji yang Kontroversial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi dalam penyidikan euforia kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Januari 2026, menunjukkan perkembangan serius dalam proses hukum yang sudah berjalan sejak tahun lalu.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terungkap pertama kali oleh KPK pada 9 Agustus 2025, dengan indikasi kerugian negara yang signifikan, mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebelum memanggil Aizzudin, KPK telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada 12 Januari 2025, sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Proses Hukum dan Tindakan KPK

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan Aizzudin dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam penyelenggaraan ibadah haji serta alokasi kuota.

KPK juga mengambil langkah preventif dengan mencegah beberapa pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Temuan Pansus DPR RI

Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menyelidiki kasus ini dan menemukan beragam kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang perlu disoroti.

Isu utama yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota 20.000 yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU